Korupsi Program MBG Jerat Oknum Perwira TNI

DETAK NUSANTARA | JAKARTA,Penanganan skandal dugaan rasuah pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi penetapan seorang perwira menengah TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka dalam perkara yang melilit lembaga penyedia pasokan pangan nasional tersebut. Selasa (29/9)

Langkah hukum terhadap prajurit dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL) ini ditempuh melalui mekanisme peradilan koneksitas. Penyidikan dijalankan secara sinergis oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) berkolaborasi dengan unsur sipil. Saat ini, tersangka telah menjalani penahanan di Pomdam Jaya untuk pengusutan lebih lanjut.

Penyalahgunaan Wewenang di Jabatan Strategis

Dalam struktur operasional Badan Gizi Nasional, Kolonel Budi memegang posisi kuncinya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, sekaligus bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Posisi ganda inilah yang ditengarai menjadi celah masuknya praktik manipulatif dalam sejumlah alokasi pengadaan sarana penunjang.

Penyidik mengendus indikasi kuat keterlibatan tersangka dalam mengintervensi aspek teknis dan administrative proyek. Tindakan tersebut mencakup:

Penggelembutan Harga (Markup): Memanipulasi penetapan harga satuan barang dan jasa agar melonjak melebihi estimasi wajar.

Pengarahan Vendor: Mengondisikan proses pemilihan perusahaan rekanan tertentu, khususnya pada paket pengadaan unit armada operasional roda dua (sepeda motor listrik).

Jeratan Hukum Sistemik dan Kerugian Negara

Penceledaan tata kelola di tubuh BGN tidak hanya menyangkut pengadaan kendaraan, melainkan merembet pada pengadaan perangkat teknologi digital, televisi, sepatu, hingga indikasi permainan relasi dengan yayasan pengelola unit penyedia pangan.

Sebelum menjerat Kolonel Budi, korps adhyaksa telah menetapkan tujuh nama lain dari unsur birokrasi dan swasta. Di antaranya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta jajaran pimpinan penyedia barang swasta. Enam di antara tersangka sipil tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadapi persidangan.

Berdasarkan audit komprehensif yang dirilis oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), estimasi kerugian keuangan negara akibat penyimpangan sistemik pada program MBG periode 2025–2026 ini menembus angka fantastis, yakni mencapai Rp 10 triliun.

Peradilan koneksitas adalah mekanisme peradilan khusus yang diterapkan apabila suatu tindak pidana dilakukan secara bersama-sama (sertamerta) oleh pihak yang tunduk pada peradilan umum (sipil) dan pihak yang tunduk pada peradilan militer (prajurit TNI).

Mekanisme ini diatur secara tegas dalam Pasal 89 hingga Pasal 94 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Tujuan utamanya adalah menjaga kesatuan pembuktian, efisiensi penanganan perkara, serta mencegah terjadinya pertentangan putusan hukum antara pengadilan sipil dan militer.

1. Pembentukan Tim Penyidik Koneksitas

Penyidikan perkara koneksitas tidak dilakukan secara terpisah oleh kepolisian/Kejaksaan atau Puspom TNI saja, melainkan melalui gabungan yang ditetapkan resmi oleh Keputusan Bersama.

Komposisi Tim: Terdiri dari penyidik sipil (Jaksa Penuntut Umum/Penyidik Kejaksaan atau Kepolisian) dan penyidik militer (Polisi Militer serta Oditurat Militer).

Penanggung Jawab: Dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) di tingkat Kejaksaan Agung atau Kepala Kejaksaan Tinggi di tingkat daerah, berkoordinasi dengan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI. 

2. Penelitian Kerugian dan Penentuan Lingkungan Peradilan

Setelah penyidikan selesai, dilakukan proses penelitian bersama antara Oditur Jenderal/Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan lembaga peradilan mana yang berwenang mengadili perkara tersebut.

Penentuan pengadilan didasarkan pada titik berat kerugian (kerugian terbesar):

Kriteria KerugianPengadilan yang BerwenangSusunan Majelis Hakim
Kerugian Utama pada Kepentingan Umum / Sipil (Sering terjadi pada korupsi anggaran negara/APBN)Pengadilan Tipikor / Pengadilan Negeri (Peradilan Umum)Majelis Hakim Gabungan: Hakim Peradilan Umum sebagai Ketua, didampingi Hakim Anggota dari Peradilan Militer.
Kerugian Utama pada Kepentingan Militer (Misal: Alutsista khusus TNI / anggaran internal militer)Pengadilan MiliterMajelis Hakim Gabungan: Hakim Peradilan Militer sebagai Ketua, didampingi Hakim Anggota dari Peradilan Umum.

3. Penuntutan dan Pelimpahan Perkara

Surat dakwaan dibuat bersama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Oditur Militer. Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dilakukan secara bersama-sama sehingga para tersangka dari unsur sipil maupun militer disidangkan dalam satu berkas atau satu rangkaian persidangan yang terkoneksi.

4. Pelaksanaan Vonis dan Eksekusi Hukum

Eksekusi Pidana: Apabila divonis bersalah, terpidana sipil akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sipil, sedangkan terpidana prajurit TNI akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil).

Sanksi Administratif Militer: Bagi prajurit TNI, vonis tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) umumnya diikuti dengan tindakan administratif berupa Penghentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas militer.

Apa saja wewenang dan peran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) dalam pengusutan tindak pidana korupsi?

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) merupakan struktur organisasi di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dibentuk melalui Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2021. Jabatan ini dirancang khusus untuk memimpin dan mengoordinasikan penanganan perkara tindak pidana yang memiliki unsur koneksitas yakni tindak pidana (termasuk korupsi) yang melibatkan kerja sama antara pihak sipil dan prajurit TNI.

1. Wewenang Utama Jampidmil

Berdasarkan ketentuan hukum perundang-undangan, Jampidmil memiliki sejumlah wewenang strategis,

Penyidikan Bersama Perkara Koneksitas: Mengoordinasikan pembentukan tim penyidik gabungan yang terdiri dari Penyidik Kejaksaan/Sipil dan Penyidik Polisi Militer (Puspom TNI).

Pengendalian Penuntutan: Memegang kendali atas proses penuntutan perkara koneksitas yang dilakukan secara bersama-sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Oditur Militer.

Penentuan Kewenangan Peradilan: Menentukan bersama Oditur Jenderal TNI mengenai pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara koneksitas (apakah Pengadilan Tipikor/Umum atau Pengadilan Militer) berdasarkan titik berat kerugian perkara.

Penyitaan dan Penahanan: Mengoordinasikan tindakan hukum seperti penahanan tersangka militer di Lemasmil/Pomdam serta penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi yang dikuasai oleh unsur sipil maupun militer.

2. Peran Sentral dalam Pengusutan Korupsi

Dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Oknum TNI dan Sipil (seperti pada kasus pengadaan barang/jasa di lembaga publik), Jampidmil menjalankan peran sebagai berikut:

Laporan / Temuan Kasus - Jampidmil Mengoordinasikan Tim Gabungan - Penyidik Kejaksaan (Sipil) - Polisi Militer / Oditurat (TNI) -  Pengusutan & Penyitaan Aset Bersama - Penusunan Surat Dakwaan Bersama (JPU + Oditur) -Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor / Militer 

Jembatan Birokrasi Hukum Sipil-Militer: Mengikis kendala yurisdiksi yang kerap muncul dalam penanganan kasus hukum melintasi ranah sipil dan militer, sehingga proses hukum berjalan transparan dan tanpa celah impunitas.

Penyelamatan Kerugian Negara (Asset Recovery): Memastikan pelacakan dan penyitaan aset hasil korupsi dapat dilakukan secara menyeluruh pada pihak sipil (vendor/swasta) maupun oknum militer tanpa terhalang perbedaan sistem peradilan.

Harmonisasi Dakwaan: Mengarsiteki penyusunan surat dakwaan bersama antara JPU dan Oditur Militer agar konstruksi hukum, pasal yang disangkakan, serta pembuktian di persidangan harmonis dan solid.

Apa perbedaan peran dan wewenang antara Jampidsus dan Jampidmil dalam pengusutan kasus korupsi ?

Meskipun sama-sama berada di bawah naungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) dan Jampidmil (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer) memiliki perbedaan mendasar pada subjek hukum (pelaku), landasan yurisdiksi peradilan, serta mekanisme penanganan perkara.

1. Perbandingan Utama Peran & Wewenang

ParameterJampidsusJampidmil
Fokus Sasaran / Subjek HukumMurni pihak Sipil (Pejabat Publik, Aparatur Sipil Negara, BUMN/BUMD, Koorporasi/Swasta).Perkara Koneksitas (Keterlibatan gabungan antara Sipil dan Prajurit TNI Aktif).
Penyidik yang TerlibatJaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus.Tim Penyidik Gabungan: Jaksa Penyidik + Polisi Militer (Puspom TNI/Mabes TNI).
Penuntut UmumJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan.Tim Penuntut Gabungan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) + Oditur Militer.
Muara PeradilanPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri / Umum.Pengadilan Tipikor atau Pengadilan Militer (Tergantung besarnya proporsi kerugian negara).
Tempat Penahanan TersangkaRutan Sipil (Rutan Salemba, Cipinang, atau Rutan Kejaksaan Agung).Rutan Sipil (untuk sipil) dan Lembaga Pemasyarakatan Militer / Pomdam (untuk prajurit TNI).

 2. Pembagian Peran dalam Praktik Penanganan Korupsi 

Jampidsus: Spesialis Penanganan Korupsi Sektor Sipil Memiliki wewenang penuh mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan perkara korupsi yang pelakunya tidak memiliki status militer aktif. Berfokus pada kejahatan keuangan negara skala besar, korporasi, pencucian uang (money laundering), dan pelanggaran tata kelola di kementerian/lembaga sipil serta BUMN.

Jampidmil: Jembatan Hukum Sipil-Militer (Koneksitas) Tidak menangani kasus murni prajurit TNI (yang sepenuhnya wewenang Pom TNI dan Oditurat Militer), melainkan kasus yang menyeberangi dua ranah hukum (Sipil + TNI).

Berperan sebagai koordinator dan fasilitator agar oknum prajurit TNI yang terlibat tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pihak sipil dapat diproses hukum secara transparan tanpa benturan yurisdiksi.

3. Contoh Skenario Penerapan

Skenario A: Direktur Kementerian X bersama Dirut PT Y menggelembungkan dana proyek pengadaan.  → Ditangani sepenuhnya oleh Jampidsus

Skenario B: Pejabat Lembaga Sipil bekerja sama dengan Oknum Perwira TNI aktif yang ditugaskan di lembaga tersebut untuk mengarahkan vendor pengadaan. → Ditangani oleh Jampidmil secara Koneksitas. Disadur dari sumber detikNews .(DN.001)






 

 

 

 

 

 



Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Korupsi Program MBG Jerat Oknum Perwira TNI
  • Korupsi Program MBG Jerat Oknum Perwira TNI
  • Korupsi Program MBG Jerat Oknum Perwira TNI
  • Korupsi Program MBG Jerat Oknum Perwira TNI
  • Korupsi Program MBG Jerat Oknum Perwira TNI
  • Korupsi Program MBG Jerat Oknum Perwira TNI