Penataan Regulasi dan Korporasi Cegah Kebakaran Gambut
DETAK NUSANTARA | JAKARTA, Pemerintah mengambil langkah fundamental untuk menghentikan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang, khususnya di wilayah ekosistem gambut. Langkah tersebut diwujudkan melalui penataan regulasi secara menyeluruh, penegakan kewajiban bagi entitas bisnis, serta pendekatan berbasis kesejahteraan untuk masyarakat lokal.
Langkah strategis ini menandai pergeseran fokus kebijakan nasional: dari yang semula didominasi oleh tindakan pemadaman pasca-kejadian (reactive suppression), kini bergeser menuju penguatan kerangka regulasi, audit kepatuhan industri, dan penyediaan solusi konkret di tingkat tapak (proactive prevention).
Audit Regulasi dan Eliminasi Celah Hukum Lahan
Salah satu poin evaluasi mendasar yang disuarakan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam diskusi bersama 22 pakar dan akademisi di Istana Merdeka adalah keberadaan celah aturan (loopholes) di tingkat daerah. Praktik pembersihan lahan dengan metode pembakaran yang selama ini ditoleransi hingga luas tertentu dinilai tidak lagi relevan dengan risiko ekologis gambut.
Penataan regulasi ini mencakup beberapa agenda prioritas:
Peninjauan Peraturan Daerah: Mengkaji dan membatalkan aturan di tingkat kabupaten yang masih menoleransi metode pembakaran lahan hingga seluas dua hektare. Kebijakan ini dinilai memicu risiko kebakaran yang tidak terkendali saat memasuki musim kemarau.
Penyelidikan Pembakaran Sengaja: Menjalankan proses hukum yang akuntabel dan transparan terhadap oknum maupun korporasi yang terbukti memanfaatkan celah aturan untuk menghemat biaya pembersihan lahan (land clearing).
Penegakan Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin: Mempertegas sanksi bagi perusahaan berulang (repeat offenders), mulai dari penghentian operasional hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang terbukti abai menjaga wilayah konsesinya.
Penegakan Standar Sarpras Kebakaran pada Sektor Industri
Di samping pembenahan regulasi, sektor swasta yang mengelola konsesi di kawasan gambut diwajibkan memenuhi standar teknis pencegahan kebakaran. Pemerintah mencatat adanya ketimpangan kepatuhan antar-perusahaan dalam menyediakan sarana dan prasarana (sarpras) mitigasi bencana.
| Item Evaluasi Kepatuhan | Standar Kewajiban Korporasi | Status & Arahan Penertiban |
| Infrastruktur Pengawasan | Pembangunan menara pemantau api tiap 5 hektare | Penertiban berkala untuk memastikan fungsi pemantauan |
| Cadangan Air Kebakaran | Pembuatan embung/kantong air berbasis rasio luas lahan | Audit ketersediaan air aktif jelang puncak kemarau |
| Tanggap Darurat Mandiri | Pembentukan tim pemadam kebakaran internal dari karyawan | Pembekalan teknis dan verifikasi kesiapan personel |
Transformasi Ekonomi Tapak dan Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintah membedakan secara tegas antara pelanggaran berkeuntungan ekonomi oleh entitas korporasi dengan kebutuhan pembukaan lahan oleh masyarakat lokal. Untuk mencegah pembakaran oleh petani gurem, negara menyiapkan skema dukungan langsung agar aktivitas pertanian tetap berjalan tanpa merusak ekosistem gambut.
"Prinsip utama pengelolaan kawasan gambut adalah menghadirkan kesejahteraan rakyat tanpa mengorbankan keselamatan lingkungan. Untuk masyarakat, negara hadir memberikan dukungan sarana dan akses; sementara untuk entitas bisnis, kepatuhan hukum adalah harga mutlak."
Melalui skema pemberdayaan ini, masyarakat yang membutuhkan lahan garapan akan difasilitasi dengan pendampingan teknis, penyediaan bantuan alat mesin pertanian seperti pompa air masif, serta pelibatan aktif warga desa melalui kelompok masyarakat peduli api. Pendekatan komprehensif ini diharapkan mampu menghentikan rantai Karhutla secara permanen dari hulu regulasi hingga ke tingkat tapak.(DN.001)
