Tuntut Upah dan THR, Buruh Riau Mengadu
DETAK NUSANTARA | RIAU, PEKANBARU - Dugaan pelanggaran hak normatif buruh kembali mencuat di Riau. Puluhan buruh dari PT Wasundari Indah di Kabupaten Kampar dan PT RAS di Kabupaten Rokan Hulu mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta Polda Riau untuk mengadukan nasib mereka, Jumat (25/9/2026).
Buruh PT Wasundari Indah yang beroperasi di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, serta buruh PT RAS di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, meminta perusahaan menyelesaikan persoalan kekurangan pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Salah seorang buruh PT Wasundari Indah mengatakan, persoalan pembayaran upah dan THR disebut telah berlangsung selama mereka bekerja.
“Selama kami bekerja di PT Wasundari Indah, upah kami selalu berkurang dan bahkan THR kami juga berkurang,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis (24/9/2026).
Selain persoalan upah dan THR, buruh juga mengeluhkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menyebut masih terdapat pekerja yang belum didaftarkan dalam program jaminan sosial tersebut.
Buruh juga mengeluhkan hak cuti tahunan yang disebut tidak pernah diberikan selama masa kerja.
Ketua Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI-KASBI) Provinsi Riau, Waonasokhi Giawa, meminta kedua perusahaan segera menyelesaikan persoalan hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Menurutnya, pemenuhan hak normatif merupakan bagian dari kewajiban perusahaan terhadap pekerja yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Ketika buruh telah melaksanakan kewajiban bekerja sesuai ketentuan perusahaan, maka perusahaan juga berkewajiban memenuhi hak-hak normatif sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Waonasokhi.
Ia menyebut sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian perusahaan, mulai dari pembayaran upah, waktu kerja, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja hingga perlindungan pekerja.
Waonasokhi juga menegaskan KASBI Provinsi Riau akan mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum apabila tuntutan pekerja tidak mendapat penyelesaian.
“Apabila keluhan dan hak anggota buruh di PT Wasundari Indah tidak ditanggapi dan dibayarkan, pengurus dan anggota KASBI Provinsi Riau siap mengawal secara hukum serta melaporkannya ke Disnaker Provinsi Riau,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di sektor perkebunan Riau. Buruh berharap Disnakertrans Riau segera melakukan pemeriksaan dan mediasi agar hak-hak normatif yang selama ini belum terpenuhi dapat segera dibayarkan. Sementara kedua perusahaan, PT Wasundari Indah dan PT RAS, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi resmi. (DN.0016)

