UU PRT Disahkan, Kemnaker Siapkan Peta Jalan
DETAK NUSANTARA | JAKARTA, Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 menandai babak baru bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bergerak cepat menyusun peta jalan (roadmap) tata kelola guna memformalkan profesi ini, baik dari aspek perlindungan hukum maupun peningkatan standar kompetensi.
Langkah strategis tersebut diambil untuk mengubah paradigma publik yang selama ini memandang PRT sekadar sebagai "asisten" atau "pembantu". Melalui payung hukum yang kuat, PRT kini diakui secara resmi sebagai tenaga kerja profesional yang berhak atas pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan secara bermartabat.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, menegaskan pentingnya pergeseran status sosial tersebut. Dalam sebuah diskusi daring bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat pada Selasa (29/9/2026), ia menekankan bahwa status sebagai pekerja membawa konsekuensi logis berupa perlindungan hak yang setara dengan sektor formal lainnya.
Mengingat peran PRT merupakan pilar penting dalam rantai care economy (ekonomi perawatan) yang menyokong aktivitas rumah tangga, Kemnaker menilai standardisasi keahlian menjadi kebutuhan yang mendesak. Ke depan, pemerintah merencanakan penyusunan standar kompetensi domestik dengan mengadaptasi skema pelatihan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar dalam negeri.
Selain membenahi kualitas SDM, penyusunan peta jalan ini akan beriringan dengan formulasi aturan turunan dari UU No. 2/2026. Hal ini bertujuan agar mekanisme pengawasan, perlindungan, dan implementasi teknis di lapangan dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Peta jalan ini diharapkan menjadi acuan jangka panjang pemerintah untuk mentransformasi pekerjaan domestik yang mulanya terikat sektor informal menjadi sebuah profesi berintegritas dan diakui secara nasional. Disadur dari sumber kembaker RI (DN.001)
