Perspektif dan Paradigma Pekerjaan Infastruktur Wilayah Bandar lampung
Font Terkecil
Font Terbesar
![]() |
| ASHARI HERMANSYAH Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi Wilayah Lampung |
DETAK NUSANTARA | LAMPUNG - Pada pelaksanaan
Realisasi penggunaan APBD tahun 2025 dan APBD perubahan tahun 2025, Dinas
Pekerjaan umum pemerintah kota bandar lampung memiliki sejumlah alokasi
kegiatan Infrastruktur disejumlah titik yang tersebar diwilayah sekota bandar
lampung, terutama Infrastruktur Bidang bangunan gedung, Peningkatan ruas jalan, dan
perbaikan sejumlah saluran Drainase. Pada
pelaksanaan pekerjaan infrastruktur tentunya sangat ditekankan untuk
melaksanakan sesuai prosedur dan peratuaran hukum yang berlaku, apa jadinya
bilamana dikemudian hari mutu pekerjaan infrastruktur benar-benar tidak
memberikan dampak yang luas, seperti faktor ekonomi, sosial dan faktor
ultilitas.
Proyek infrastuktur yang dibiayai oleh anggaran pemerintah ditekankan
benar-benar memberikan dampak positif, tentunya diperlukan regulasi dan
perencanaan yang matang supaya terlaksana sesuai dengan harapan dan cita-cita
bersama. Prinsip dasar dalam pelaksanaan pekerjaan infratruktur adalah
bagaimana memilih pelaku usaha yang sesuai dengan bidangnya, pengalamanya,
permodalan dan juga keahlian. Tidak sampai disitu, dalam pandangan perspsektif pelaksanan
pekerjaan infrastruktur diperlukan yang namanya pengawasan ekstra lapangan yang
bertujuan melakukan pengecekan langsung, memberikan masukan dan teguran kepada
pihak pelaksana supaya pada akhir pelaksanaan pekerjaan proyek infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan yang dibuat.
Perbedaan pelaksanaan pekerjaan proyek Infrastruktur pemerintah dengan
pekerjaan proyek infrastruktur Perorangan dapat disitilahan dengan sebutan
lain, namun pada konteks dan paradigma disini cendrung pembahasan pekerjaan infrastruktur versi
pemerintah yang berada diwilayah ruang lingkup pemerintah bandar lampung. Pada
struktur Kontrak kerja dan tertuang pada spesifikasi
proyek infrastruktur terdapat namanya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang ditunjuk oleh
Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran pada suatu instansi atau dinas tertentu, yang
memiliki kewenangan sebagai pelaksanaan Anggaran:
Melaksanakan kegiatan pemerintahan berdasarkan DPA.Penetapan Pejabat:
Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran. Pengelolaan
Belanja Pegawai: Mengurus administrasi belanja pegawai, termasuk
menerbitkan SKPP dan menyalurkan tunjangan kinerja, Pengawasan:
Memastikan proses penyelesaian tagihan dan pengelolaan keuangan berjalan sesuai
peraturan dan Akuntabilitas: Bertanggung jawab secara jabatan dan pribadi
(hukum administrasi, perdata, pidana) atas kesalahan dalam penggunaan
anggaran.
Kemudian ada
yang namanya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan) adalah pejabat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah; dari keduanya
memiliki tugas yang berbeda, kalau PPK bertugas Menyusun
Rencana Pelaksanaan Pengadaan, Menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), Menerbitkan
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Menyusun, menandatangani, melaksanakan,
dan mengendalikan kontrak, Bertanggung jawab penuh atas proses pengadaan
barang/ jasa. sedangkan PPTK bertugas
sebagai Mengendalikan
pelaksanaan kegiatan di lapangan, Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
kepada PPK/PA/KPA, Menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran kegiatan
(seperti dokumen pencairan), Melaksanakan kegiatan pengadaan
barang/jasa jika ditugaskan oleh PPK, Bertanggung jawab kepada Pengguna
Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Landasan yang
tertera diatas dianggap betapa pentingnya peranan dan tugas yang dijalankan,
akan tetapi sinkronisiasi pada konteks ini adalah korelasinya dengan situasi
yang berada pada Dinamika wilayah lingkungan Dinas pekerjaan umum pemerintah
kota bandar lampung. Akhir-akhir ini Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM)
Provinsi lampung yang berdomisili di wilayah kota bandar lampung fokus pada
rangkaian kegiatan infrastruktur dengan melakukan penelitian, survei dan
Investigasi terhadap beberapa sample pekerjaan proyek infastruktur. Ada sekitar
tiga puluh satu (31) pekerjaan infrastruktur yang berasal dari anggaran APBD
murni tahun 2025 dan empat (4) Pekerjaan Infrastruktur yang berasal dari APBD
Perubahan tahun 2025. Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi lampung
dalam melakukan kegiatan survei dan investigasi senantiasa berpedoman pada
dasar yang dimiliki seperti acuan pada Gambar Kerja, spesifikasi dan juga
peratuaran perundang-undangan berlaku.
