BREAKING NEWS

Perspektif dan Paradigma Pekerjaan Infastruktur Wilayah Bandar lampung


ASHARI HERMANSYAH 
Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi Wilayah Lampung

DETAK NUSANTARA  | LAMPUNG - Pada pelaksanaan Realisasi penggunaan APBD tahun 2025 dan APBD perubahan tahun 2025, Dinas Pekerjaan umum pemerintah kota bandar lampung memiliki sejumlah alokasi kegiatan Infrastruktur disejumlah titik yang tersebar diwilayah sekota bandar lampung, terutama Infrastruktur Bidang  bangunan gedung, Peningkatan ruas jalan, dan perbaikan sejumlah  saluran Drainase.   Pada pelaksanaan pekerjaan infrastruktur tentunya sangat ditekankan untuk melaksanakan sesuai prosedur dan peratuaran hukum yang berlaku, apa jadinya bilamana dikemudian hari mutu pekerjaan infrastruktur benar-benar tidak memberikan dampak yang luas, seperti faktor ekonomi, sosial dan faktor ultilitas.

Proyek infrastuktur yang dibiayai oleh anggaran pemerintah ditekankan benar-benar memberikan dampak positif, tentunya diperlukan regulasi dan perencanaan yang matang supaya terlaksana sesuai dengan harapan dan cita-cita bersama. Prinsip dasar dalam pelaksanaan pekerjaan infratruktur adalah bagaimana memilih pelaku usaha yang sesuai dengan bidangnya, pengalamanya, permodalan dan juga keahlian. Tidak sampai disitu, dalam pandangan perspsektif pelaksanan pekerjaan infrastruktur diperlukan yang namanya pengawasan ekstra lapangan yang bertujuan melakukan pengecekan langsung, memberikan masukan dan teguran kepada pihak pelaksana supaya pada akhir pelaksanaan pekerjaan proyek infrastruktur  sesuai dengan ketentuan peraturan yang dibuat.

Perbedaan pelaksanaan pekerjaan proyek Infrastruktur pemerintah dengan pekerjaan proyek infrastruktur Perorangan dapat disitilahan dengan sebutan lain, namun pada konteks dan paradigma disini cendrung  pembahasan pekerjaan infrastruktur versi pemerintah yang berada diwilayah ruang lingkup pemerintah bandar lampung. Pada struktur Kontrak kerja dan tertuang pada spesifikasi proyek infrastruktur terdapat namanya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran pada suatu instansi atau dinas tertentu, yang memiliki kewenangan sebagai pelaksanaan Anggaran: Melaksanakan kegiatan pemerintahan berdasarkan DPA.Penetapan Pejabat: Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran. Pengelolaan Belanja Pegawai: Mengurus administrasi belanja pegawai, termasuk menerbitkan SKPP dan menyalurkan tunjangan kinerja, Pengawasan: Memastikan proses penyelesaian tagihan dan pengelolaan keuangan berjalan sesuai peraturan dan Akuntabilitas: Bertanggung jawab secara jabatan dan pribadi (hukum administrasi, perdata, pidana) atas kesalahan dalam penggunaan anggaran. 

Kemudian ada yang namanya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) adalah pejabat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah; dari keduanya memiliki tugas yang berbeda, kalau  PPK bertugas Menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan, Menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Menyusun, menandatangani, melaksanakan, dan mengendalikan kontrak, Bertanggung jawab penuh atas proses pengadaan barang/ jasa.  sedangkan PPTK bertugas sebagai  Mengendalikan pelaksanaan kegiatan di lapangan, Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada PPK/PA/KPA, Menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran kegiatan (seperti dokumen pencairan), Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa jika ditugaskan oleh PPK, Bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Landasan yang tertera diatas dianggap betapa pentingnya peranan dan tugas yang dijalankan, akan tetapi sinkronisiasi pada konteks ini adalah korelasinya dengan situasi yang berada pada Dinamika wilayah lingkungan Dinas pekerjaan umum pemerintah kota bandar lampung. Akhir-akhir ini Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi lampung yang berdomisili di wilayah kota bandar lampung fokus pada rangkaian kegiatan infrastruktur dengan melakukan penelitian, survei dan Investigasi terhadap beberapa sample pekerjaan proyek infastruktur. Ada sekitar tiga puluh satu (31) pekerjaan infrastruktur yang berasal dari anggaran APBD murni tahun 2025 dan empat (4) Pekerjaan Infrastruktur yang berasal dari APBD Perubahan tahun 2025. Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi lampung dalam melakukan kegiatan survei dan investigasi senantiasa berpedoman pada dasar yang dimiliki seperti acuan pada Gambar Kerja, spesifikasi dan juga peratuaran perundang-undangan berlaku.

 Penulis : Ashari hermansyah | Ketua MTM Lampung

Posting Komentar