BPK RI Didesak LSM Pro Rakyat Lakukan Audit Anggaran Se-Provinsi Lampung
DETAK NUSANTARA | LAMPUNG — Ketua LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM kembali menyerukan.dan mendesak BPK RI Perwakilan provinsi Lampung Untuk lakukan audit menyeluruh terhadap APBD Tahun Anggaran 2025 Provinsi Lampung dan seluruh APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten/Kota secara Independen, Profesional, Transparan, Kepentingan Publik dan Akuntabel secara ketat, transparan, dan sesuai kaidah serta peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Desakan tersebut menguat berdasarkan banyaknya laporan aduan masyarakat yang konsisten masuk selama berbulan-bulan, serta sejumlah temuan kasus kerugian negara yang harus mendapat tindak lanjut hukum yang memadai, ujar Aqrobin, Jumat (20/1/2026)
Aqrobin AM didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E. menambahkan, permintaan ini didasari oleh banyaknya laporan masyarakat dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Lampung terkait penggunaan anggaran APBD Tahun 2025 yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. “ Kami menerima laporan masyarakat dari seluruh kabupaten/kota maupun kegiatan Provinsi Lampung mengenai dugaan penyimpangan anggaran Tahun 2025. Karena itu, kami meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk menjalankan audit sesuai kaidah undang-undang dan memastikan tidak ada celah penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” katanya
Hal senada disampaikan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E., dikatakanya, laporan masyarakat tersebut banyak berkaitan dengan proyek-proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa di sejumlah instansi Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“ Laporan yang masuk kepada kami mencakup potensi mark-up, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dugaan pengaturan proyek hingga penyalahgunaan belanja rutin. Kami meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung bekerja objektif dan profesional,” tegas Johan
Kami telah merinci bahwa laporan masyarakat banyak menyinggung sektor infrastruktur, pengairan, perumahan rakyat, pendidikan, dan kesehatan, Pola ini serupa dengan kasus-kasus yang sebelumnya banyak diberitakan terkait potensi kerugian negara.
Berikut rangkuman sektor yang disebutkan warga dalam laporan kepada LSM PRO RAKYAT :
1. Proyek Dinas PUPR Kabupaten/Kota
Beberapa laporan masyarakat menyebut adanya dugaan :
- Pekerjaan jalan dan jembatan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kekurangan volume pekerjaan,
- Serta indikasi adanya pembobolan anggaran pemeliharaan rutin.
- Kekurangan volume pada proyek hotmix, rigid pavement, hingga proyek drainase.
2. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung,.Warga melaporkan dugaan :
- Markup harga satuan material,
- Pengadaan proyek yang tidak sesuai kontrak awal,
- Proyek yang pengerjaannya tidak mencapai 100% namun dibayar penuh.
- Proyek jalan provinsi di daerah yang berpotensi merugikan negara karena mutu pekerjaan yang tidak sesuai RAB.
3. Dinas Pengairan Provinsi Lampung Laporan masyarakat menyoroti :
- Proyek irigasi yang dikerjakan tidak sesuai perencanaan,
- Kerusakan dini setelah serah terima,
- Penggunaan material yang dianggap tidak memenuhi standar, dampak langsungnya terhadap ketahanan pangan dan distribusi air.
4. Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Beberapa laporan menyangkut :
- Pengadaan prasarana permukiman (jalan lingkungan, drainase) yang dilaporkan tidak sesuai kondisi lapangan.
5. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota Sektor pendidikan menjadi salah satu yang paling banyak dilaporkan masyarakat, yakni :
- Dugaan mark-up pengadaan alat peraga pendidikan,
- Pengadaan mebel sekolah yang tidak sesuai spesifikasi,
- Rehabilitasi ruang kelas yang disebut tidak transparan dan tidak sesuai spesifikasi teknis dan pengurangan volume pekerjaan,
- Pengadaan ATK, buku, dan bangunan sekolah.
6. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota Laporan lain menyoroti :
- Pengadaan alat kesehatan yang nilainya dinilai tidak wajar,
- Pembangunan fasilitas kesehatan yang tidak sesuai spek,
- Dugaan penyimpangan pembelian obat-obatan.
Selain itu kami Minta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung agar membuka Hasil Audit ke Publik, dan meminta agar hasil pemeriksaan BPK nantinya dipublikasikan secara transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Kata Aqrobin
“ Kami berharap BPK RI Perwakilan Lampung membuka hasil audit kepada publik sebagai wujud transparansi penggunaan keuangan negara. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran APBD Tahun 2025,”
Pihaknya mengajak kepada masyarakat untuk ikut peduli mengawal temukan BPK RI sampai dengan tahap tindak lanjut oleh aparat penegak hukum,.Jika BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung transparan dan terbuka kepada masyarakat, tidak mempersulit masyarakat dalam mengakses hasil audit, dan menemukan adanya potensi atau indikasi kerugian negara, kami akan terus mendorong penegak hukum menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, jangan sampai terdapat oknum yang menjadikan jalan untuk melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 23 ayat (1) .yang berbunyi “Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera menyampaikan hasil pemeriksaan kepada instansi penegak hukum yang berwenang melakukan penyidikan. Sudah jelas, pasal ini menjadi dasar BPK menyerahkan temuan pidana kepada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, sekarang ini kita harus peduli, lawan koruptor " ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pihak BPK RI Perwakilan Lampung yang menjadi subjek konfirmasi pemberitaan belum dapat dilakukan konfirmasi lanjutan. (DN.01) — Ketua LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM kembali menyerukan.dan mendesak BPK RI Perwakilan provinsi Lampung Untuk lakukan audit menyeluruh terhadap APBD Tahun Anggaran 2025 Provinsi Lampung dan seluruh APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten/Kota secara Independen, Profesional, Transparan, Kepentingan Publik dan Akuntabel secara ketat, transparan, dan sesuai kaidah serta peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Desakan tersebut menguat berdasarkan banyaknya laporan aduan masyarakat yang konsisten masuk selama berbulan-bulan, serta sejumlah temuan kasus kerugian negara yang harus mendapat tindak lanjut hukum yang memadai, ujar Aqrobin, Jumat (20/1/2026)
Aqrobin AM didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E. menambahkan, permintaan ini didasari oleh banyaknya laporan masyarakat dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Lampung terkait penggunaan anggaran APBD Tahun 2025 yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. “ Kami menerima laporan masyarakat dari seluruh kabupaten/kota maupun kegiatan Provinsi Lampung mengenai dugaan penyimpangan anggaran Tahun 2025. Karena itu, kami meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk menjalankan audit sesuai kaidah undang-undang dan memastikan tidak ada celah penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” katanya
Hal senada disampaikan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E., dikatakanya, laporan masyarakat tersebut banyak berkaitan dengan proyek-proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa di sejumlah instansi Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“ Laporan yang masuk kepada kami mencakup potensi mark-up, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dugaan pengaturan proyek hingga penyalahgunaan belanja rutin. Kami meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung bekerja objektif dan profesional,” tegas Johan
Kami telah merinci bahwa laporan masyarakat banyak menyinggung sektor infrastruktur, pengairan, perumahan rakyat, pendidikan, dan kesehatan, Pola ini serupa dengan kasus-kasus yang sebelumnya banyak diberitakan terkait potensi kerugian negara.
Berikut rangkuman sektor yang disebutkan warga dalam laporan kepada LSM PRO RAKYAT :
1. Proyek Dinas PUPR Kabupaten/Kota
Beberapa laporan masyarakat menyebut adanya dugaan :
- Pekerjaan jalan dan jembatan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kekurangan volume pekerjaan,
- Serta indikasi adanya pembobolan anggaran pemeliharaan rutin.
- Kekurangan volume pada proyek hotmix, rigid pavement, hingga proyek drainase.
2. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung,.Warga melaporkan dugaan :
- Markup harga satuan material,
- Pengadaan proyek yang tidak sesuai kontrak awal,
- Proyek yang pengerjaannya tidak mencapai 100% namun dibayar penuh.
- Proyek jalan provinsi di daerah yang berpotensi merugikan negara karena mutu pekerjaan yang tidak sesuai RAB.
3. Dinas Pengairan Provinsi Lampung Laporan masyarakat menyoroti :
- Proyek irigasi yang dikerjakan tidak sesuai perencanaan,
- Kerusakan dini setelah serah terima,
- Penggunaan material yang dianggap tidak memenuhi standar, dampak langsungnya terhadap ketahanan pangan dan distribusi air.
4. Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Beberapa laporan menyangkut :
- Pengadaan prasarana permukiman (jalan lingkungan, drainase) yang dilaporkan tidak sesuai kondisi lapangan.
5. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota Sektor pendidikan menjadi salah satu yang paling banyak dilaporkan masyarakat, yakni :
- Dugaan mark-up pengadaan alat peraga pendidikan,
- Pengadaan mebel sekolah yang tidak sesuai spesifikasi,
- Rehabilitasi ruang kelas yang disebut tidak transparan dan tidak sesuai spesifikasi teknis dan pengurangan volume pekerjaan,
- Pengadaan ATK, buku, dan bangunan sekolah.
6. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota Laporan lain menyoroti :
- Pengadaan alat kesehatan yang nilainya dinilai tidak wajar,
- Pembangunan fasilitas kesehatan yang tidak sesuai spek,
- Dugaan penyimpangan pembelian obat-obatan.
Selain itu kami Minta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung agar membuka Hasil Audit ke Publik, dan meminta agar hasil pemeriksaan BPK nantinya dipublikasikan secara transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Kata Aqrobin
“ Kami berharap BPK RI Perwakilan Lampung membuka hasil audit kepada publik sebagai wujud transparansi penggunaan keuangan negara. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran APBD Tahun 2025,”
Pihaknya mengajak kepada masyarakat untuk ikut peduli mengawal temukan BPK RI sampai dengan tahap tindak lanjut oleh aparat penegak hukum,.Jika BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung transparan dan terbuka kepada masyarakat, tidak mempersulit masyarakat dalam mengakses hasil audit, dan menemukan adanya potensi atau indikasi kerugian negara, kami akan terus mendorong penegak hukum menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, jangan sampai terdapat oknum yang menjadikan jalan untuk melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 23 ayat (1) .yang berbunyi “Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera menyampaikan hasil pemeriksaan kepada instansi penegak hukum yang berwenang melakukan penyidikan. Sudah jelas, pasal ini menjadi dasar BPK menyerahkan temuan pidana kepada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, sekarang ini kita harus peduli, lawan koruptor " ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pihak BPK RI Perwakilan Lampung yang menjadi subjek konfirmasi pemberitaan belum dapat dilakukan konfirmasi lanjutan. (DN.01)

