BREAKING NEWS


 

Kasono Dan Margono Merasa Kebal Hukum, Nekat Menambang Emas Ilegal Dilokasi Hutan Kawasan Babakan Loak

DETAK NUSANTARA | LAMPUNG,  KASONO dan Margo warga desa Babakan loak dusun talang baru kecamatan kedondong kabupaten pesawaran Leluasa Kelalo Tambang Emas Ilegal Mining Di Belakang Rumahnya seolah kebal hukum 20/3/2026

kasono dan margono keduanya sukses mengelola praktek pertambangan emas ( Ilegal Mining ) selain disinyalir memiliki puluhan mesin gelundungan, dan puluhan anak buah mempekerjakan sebagai pekerja galian tambang, di lokasi kebon nya sendiri,yang berlokasi di desa Babakan loak dusun marak leher kambing simpang citangkil,dan hasil nya bisa menggiyurkan memproduksi ratusan karung ( Beban/hari ) di kelola menjadi emas murni.

Beberapa warga yang meminta Identitasnya untuk dirahasiakan menjelaskan kepada media, kami mengecam keras usaha kasono dan margono tersebut, sebab bisa mengkhawatirkan dampak akibat dari proses galian  tambang emas ( Ilegal Mining )dimana akan dihuatirkan akan tejadi nya longsor dimana mereka menggali dan pengrusakan hutan.

lanjut,kasono dan margono sengaja melakukan kegiatan tambang ilegal dimana hasil dari galian/beban, mereka membawa nya pulang ke rumah dan dikelola dirumah mereka  menggunakan bahan-bahan zat-zat kimia berbahaya dan mengandung racun, terlebih pemakaiannya berdosis tinggi secara berlebihan.

Proses awal seperti :

( B3 ) Merkuri ( Air Raksa ), Sianida yang berfungsi memisahkan emas dari bebatuan tambang yang disebut ( Beban ). Mirisnya, limbah-limbah mengandung racun dari sisa-sisa proses pertambangan emas yang mengandung logam-logam berat tersebut dengan sengaja dibuang sembarangan begitu saja, dibiarkan meresap masuk kedalam tanah, tampa mengkhawatirkan dampak akibat pencemaran ekosistem lingkungan hidup dan sumber mata air warga.

Hasil investigasi singkat awak media dilokasi praktek pertambangan emas ( Ilegal Mining ) terang-terangan dengan sengaja beroperasi dihalaman belakang rumah, tepatnya ditengah-tengah kawasan permukiman yang padat penduduk.

sumber menambah kan,sebulan yang lalu semua perusahaan PT-PT tutup, semua, namun tidak bagi kasono dan margono bersama puluhan karyawan atau pekerjaan nya mereka tetap bekerja siang dan malam menggali emas sehari semalam bisa menghasilkan ratusan beban atau karung,terkadang malam lobang penggalian nya selalu di tunggu  tandasnya.

kasono selaku pendanaan modal dan yang punya kebon atau lahan,saat di hubungi media ke nomor telpon  tidak mengangkat dan  belum bisa meberikan keterangan.  

Minimnya Sumber Daya Manusia ( SDM ) kesadaran masyarakat akan dampak dan akibat pertambangan emas ( Ilegal Mining ) selain tidak mengantongi izin yang resmi, jelas melanggar Pasal 158 UU Minerba serta Multiple Terkait pertambangan mineral dan batu bara, serta UU perlindungan akan pengelolaan lingkungan hidup, peraturan pengelolaan bahan-bahan zat-zat kimia berbahaya yang mengandung racun jelas ini sudah masuk ke level kejahatan dan pengrusakan tanah,air,batu, atau  lingkungan dampak akibatnya membahayakan berpotensi merusak ekosistem lingkungan hidup,serta mengacu kepada kerugian Negara Republik Indonesia, karena tidak adanya pajak yang dibayarkan.

masyarakat mengidentifikasi pembiaran dari pihak-pihak baik Instansi Kepemerintahan Desa hingga ke instansi Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

Tokoh pemuda dan Masyarakat yang ada dikecamatan Kedondong berharap dan menuntut kinerja sekaligus meminta turun kroscek kelokasi pihak-pihak institusi selaku Aparat Penegak Hukum ( APH ) khususnya,Pangdam XXl/Raden inten, Dirkrimsus Polda Lampung, dan Mabes Polri tidak tutup mata dan telinga, mengingat ini Urgensi, segeralah lakukan tindakan tegas, turun tangan langsung, agar tidak ada lagi pembiaran pengrusakan ekosistem hutan yang lebih parah.Tutupnya ( team)