DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Pansus

DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, DPRD Kota Bandar lampung menggelar rapat panitia khusus (PANSUS) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas  13 temuan dengan 41 rekomendasi kepada 19 OPD pemerintah kota bandar Lampung, Selasa (7/4/2026)

Dalam pansus dihadiri sejumlah anggota DPRD bandar Lampung, terutama Agus Widodo, Zainal Abidin, pebriana piska dan Sri ningsih, 

Dalam pemaparannya, ketua pansus DPRD bandar Lampung, Agus wododo menyampaikan hasil temuan BPK sebanyak 13 dengan 41 rekomendasi kepada 19 Orgnaisais perangkat daerah (OPD) pemerintah bandar Lampung.

Agus katakan, hal yang  mencolok terdapat  rekomendasi sebanyak 29 poin yang hanya mengenai masalah administratif yang sama dari tahun ke tahun.

"Disiplin pegawai dan sistem presensi hampir ada di semua OPD. Ini bukan lagi persoalan teknis, tapi menunjukkan masalah yang sudah mengakar,"  ujarnya

"Nilai temuan keuangan pun tidak kecil, mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Namun besarnya angka tersebut tampak tidak sebanding dengan efek jera yang dihasilkan" Alih-alih menjadi alarm perbaikan, temuan audit justru terkesan menjadi rutinitas tahunan tanpa konsekuensi yang jelas.

Dengan demikian Pansus menilai langkah Pemerintah Kota cenderung bersifat reaktif. Penerapan sistem presensi terintegrasi pada 2026, misalnya, baru dilakukan setelah temuan audit mencuat, Disiplin pegawai dan sistem presensi hampir ada di semua OPD. Ini bukan lagi persoalan teknis, tapi menunjukkan masalah yang sudah mengakar,” tandasnya

Kondisi ini memperlihatkan absennya mekanisme pencegahan yang efektif. Pengawasan internal yang seharusnya menjadi garda depan justru tidak mampu mendeteksi dan menghentikan pelanggaran sejak awal. Katanya

Sorotan tajam juga mengarah pada pengangkatan 85 tenaga ahli koordinator yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas, Kebijakan ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk penyimpangan anggaran.

terkait hal itu, Kepala BKPSDM, Zulkifli, mengakui bahwa pihaknya telah menerima teguran dari BPK sejak Oktober 2025 dan menghentikan kebijakan tersebut.

Namun ketika ditanya soal potensi kerugian negara dan mekanisme pengembaliannya, jawaban yang muncul justru mengindikasikan ketidakjelasan.“Kita tidak tahu ke sana mekanismenya,” ujarnya.

Pansus menegaskan, jika rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan kembali tidak ditindaklanjuti secara serius, maka laporan audit hanya akan menjadi dokumen formal tanpa daya ubah, .tambah Agus (*)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Pansus
  • DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Pansus
  • DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Pansus
  • DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Pansus
  • DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Pansus
  • DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Pansus